"Menyebarluaskan Pengetahuan..."

APA SIH MODEL KOMPETENSI GURU ITU?

APA SIH MODEL KOMPETENSI GURU ITU?

Model Kompetensi Guru adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan yang diperlukan dalam melaksanakan tugas profesi sebagai guru.


Kompetensi Guru terdiri dari:

1. KOMPETENSI PEDAGOGIK
Kompetensi pedagogik merupakan kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.


INDIKATOR KOMPETENSI PEDAGOGIK:

a. lingkungan pembelajaran yang aman dan nyaman bagi peserta didik;
b. pembelajaran efektif yang berpusat pada peserta didik; dan
c. asesmen, umpan balik, dan pelaporan yang berpusat pada peserta didik.

  

2. KOMPETENSI PROFESIONAL

Kompetensi profesional merupakan kemampuan penguasaan materi pelajaran secara luas dan mendalam untuk menetapkan tujuan pembelajaran dan pengorganisasian konten pengetahuan pembelajaran yang berpusat pada peserta didik.

 

INDIKATOR KOMPETENSI PROFESIONAL:

a. pengetahuan konten pembelajaran dan cara mengajarkannya;
b. karakteristik dan cara belajar peserta didik; dan
c. kurikulum dan cara menggunakannya.

  

3. KOMPETENSI KEPRIBADIAN

Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik yang dilakukan melalui refleksi dalam menjalankan tanggung jawab sebagai guru sesuai kode etik profesi dan berorientasi pada peserta didik.

 

INDIKATOR KOMPETENSI KEPRIBADIAN:

a. kematangan moral, emosi, dan spiritual untuk berperilaku sesuai dengan kode etik guru;
b. pengembangan diri melalui kebiasaan refleksi; dan
c. orientasi berpusat pada peserta didik.

  

4. KOMPETENSI SOSIAL

Kompetensi sosial merupakan kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orangtua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar yang dilakukan dalam pembelajaran dan pengembangan diri.

 

INDIKATOR KOMPETENSI SOSIAL:

a.  kolaborasi untuk peningkatan pembelajaran;
b.  keterlibatan orangtua/wali dan masyarakat dalam pembelajaran; dan
c. Keterlibatan dalam organisasi profesi dan jejaring yang lebih luas untuk peningkatan pembelajaran.


Sumber:
Peraturan Direktur Jenderal GTK Nomor 2626/B/HK.04.01/2023 tentang Model Kompetensi Guru


Artikel Versi PDF:
Download DI SINI



Bagikan: